Lanjut dia, Ombudsman RI Perwakilan Maluku Utara dalam Laporan Hasil Akhir Pemeriksaan (LAHP) Nomor: B/0303 LM.29-30/0010.2022/VIII/2022 tanggal 29 Agustus 2022, menyatakan bahwa telah terjadi maladministrasi kelalaian dan pengabaian kewajiban hukum dalam bentuk penyimpangan prosedur dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Pemda Halmahera Tengah.

Untuk itu Ombudsman RI Perwakilan Maluku Utara memberikan tindakan korektif, dengan memerintahkan Pemda Halmahera Tengah Halteng untuk menghentikan proses pembangunan di atas lahan milik Hj. Sutirah sebelum adanya penyelesaian tahapan pengadaan tanah dengan
pemilik.

“Namun sampai gugatan ini kami ajukan, Pemkab Halteng tidak mematuhi perintah korektif dari Ombudsman RI Perwakilan Maluku Utara tersebut,” cetus dia.