Lanjut dia, tindakan Pemda Halmahera Tengah ini melanggar beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, jo. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.

Selain itu, tindakan Pemda Halmahera Tengah itu juga melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB) seperti asas kepastian hukum, asas kecermatan dan asas tidak menyalahgunakan kewenangan.

Ketiga asas yang dilanggar tersebut, diantaranya Pemda Halmahera Tengah dalam pembangunan proyek jalan masuk dan gapura GOR Fogoguru di atas lahan milik Hj. Sutirah justru tidak dilandasi oleh peraturan perundang-undangan terkait. Kemudian, tidak didukung informasi dan dokumen yang lengkap untuk mendukung legalitas tindakan
administratifnya, dan telah melakukan tindakan penyalahgunaan wewenang berupa melampaui wewenang dan mencampuradukkan wewenangnya.

“Hal itu terbukti dari LAHP Ombudsman RI Perwakilan Maluku Utara. Berdasarkan pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2016 tentang tata cara pengenaan sanksi administratif kepada pejabat pemerintahan, menegaskan bahwa pelanggaran atas larangan penyalahgunaan wewenang dikenakan sanksi administratif berat,” timpalnya.