Mohon maaf, dengan tidak mengurangi rasa hormat kami kepada Pengurus Pelti Ternate serta kepada senior-senior kami yang lain, kami ingin mengingatkan bahwa lapangan tenis Pelti Ternate itu adalah aset Pemerintah Kota Ternate yang artinya lapangan Pelti itu milik masyarakat Kota Ternate, bukan milik pengurus Pelti Ternate atau milik segelintir orang tertentu!
Menurut kami, semua kekisruhan ini muncul karena pengurus Pelti Ternate patut diduga kurang memahami AD/ART Pelti. Karenanya pengurus menjadi keliru atau kurang tepat dalam menggunakan istilah/penamaan/nomenklatur iuran dimaksud sebagai iuran penggunaan lapangan.
Menurut kami, istilah/penamaan/nomenklatur yang tepat adalah iuran anggota.
Sebagaimana yang termaktub dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Pelti Pasal 10 poin c, maka setiap anggota Pelti (yang telah terdaftar), wajib membayar iuran anggota, kecuali jika yang bersangkutan:
- Meninggal dunia
- Mengundurkan diri atas permintaan sendiri
- Diberhentikan karena melakukan perbuatan tercela (AD/ART Pelti Pasal 11 (1) poin a, b dan c).
Artinya, selama seseorang masih menjadi anggota Pelti, maka melekat kepadanya kewajiban membayar iuran anggota itu, tidak perduli apakah yang bersangkutan menggunakan lapangan Pelti (sesekali atau seringkali) atau tidak menggunakan lapangan Pelti sama sekali.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.