Alud menilai, beberapa komentar atas Pilkades di Halsel keliru dan cenderung kurang memahami konsep dan prosedur secara substansi yang ada sebagaimana diatur dalam UU Pemerintahan Desa, perda dan perbup yang sudah disahkan.

“Saya pikir kita harus mencermati dan memahami secara benar substansi hukum pelaksanaan atau payung hukum Pilkades Halsel,” ujarnya.

Dalam kacamata Alud, secara hukum administrasi prosedur hukum sudah dilakukan sampai pada tahapan akhir yaitu penyelesaian sengketa di level Tim Penyelesaian Sengketa Pilkades. Sehingga secara konstitusi sudah mengikuti prosedur yang ada.

“Jika memang belum ada yang puas atas gugatan dalam proses penyelesaian Tim Penyelesaian Sengketa, silahkan saja mengambil upaya hukum yang ada, jangan melakukan hal-hal yang bersifat anarkis yang justru mencederai prinsip-prinsip demokrasi itu sendiri,” tegasnya.

Prinsipnya, sambung dia, dalam konsep negara hukum sudah diatur seluruh mekanisme, tidak terkecuali dalam pesta demokrasi Pilkades. Walaupun secara ius constitiendum masih ada catatan baik dari sisi konsep penyelenggaraan maupun sistem pengawasannya, tidak secanggih Pemilu dan Pilkada.