“Setelah diinterogasi dan dilakukan pemeriksaan serta pengembangan terhadap terduga pelaku, ditemukan 1 saset bening diduga ganja, 1 buah timbangan pocket scale, 1 buah korek api dan 1 buah botol minuman air mineral ukuran 600 ml di tempat kos-kosan pelaku,” terang Wahyuddin.
RS pun mengakui perbuatannya. Ia lalu dibawa ke kantor polisi untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
“Kami masih akan terus melakukan penyelidikan guna mengetahui apakah ada tersangka lain selain yang sudah diamankan. Terduga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) UU Narkotika dengan ancaman hukuman paling sedikit 4 tahun penjara,” pungkas Wahyuddin.
Tinggalkan Balasan