“Kita sudah putuskan bersama DPRD, polisi harus mengamankan dulu rumah sakit. Kalau ada yang mati siapa yang bertanggung jawab? Jadi harus ada pengamanan, kalau mereka tidak mau juga apa boleh buat. Kami juga akan ke hukum. Saya hanya kasihan, cuma kalau sampai terlalu, kemudian dipecat bagaimana? Saya terus terang kalau dipecat tidak berani. Apalagi pegawai negeri berjuang menjadi ASN kan susah,” jabarnya.

Sekretaris Daerah Samsuddin A Kadir selaku pembina ASN menyatakan, pemprov segera mengambil tindakan karena yang dilakukan nakes merugikan masyarakat.

“Dari DPRD minta ke kita harus ambil langkah dengan ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang ASN. Itu akan kita lakukan karena konsekuensi apa yang dilakukan, pertama, melanggar undang-undang terkait tempat demonstrasi, yang kedua merugikan masyarakat secara umum. Ini juga kita ambil langkah. Ya, itu harus ditegakkan terkait dengan kode etik pegawai negeri,” jelasnya.

Terpisah, Ketua DPRD Malut Kuntu Daud juga mendesak Pemprov segera mengambil langkah. Sebab tindakan nakes dianggap sangat merugikan masyarakat.

“Yang tega melakukan hal seperti begitu hanya komunis. Untuk itu, diharapkan agar para provokator yang terlibat harus diadili. Kami hanya sarankan ke Pak Gubernur, demonstrasi di IGD rumah sakit itu tidak boleh. Itu komunis boleh tempatkan di rumah sakit situ. Kalau ada provokator betul, harus tangkap mereka,” pungkasnya.