“Usai melakukan penikaman, pelaku masih sempat melarikan diri ke Desa Todoli, namun berhasil diamankan oleh anggota polisi,” sambung Totok.
JK saat ini diamankan di Mapolres Taliabu untuk dimintai keterangan. Polisi juga telah mengamankan barang bukti sebilah pisau yang diduga digunakan JK untuk menikam kedua korban.
“Selain korban dan pelaku, kami juga telah mengamankan empat orang saksi yakni dua orang warga Lede bernama Fajar (22 tahun) dan Dedianto (31 tahun), serta dua warga Jawa Barat, Suryana bin Unus (33 tahun) dan Heri Bin Herman (47 tahun),” terang Totok.
Dalam keteranganmya, Fajar yang saat kejadian tengah memasak mie instan di dapur tiba-tiba mendengar keributan di luar mes. Begitu keluar, ia melihat JK memegang sebilah pisau.
Fajar pun berinisiatif mengamankan pisau terlebih dahulu dan melaporkan kepada anggota PAM Obvit Polda Malut Aipda Lusman Luha dan Bripka M Ishak.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.