Tandaseru — Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) telah dinyatakan tak lolos Pemilu 2024 oleh KPU RI. Upaya terakhir PKP di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) juga ditolak majelis hakim.

Tentu ini menjadi kabar tidak baik bagi 154 anggota legislatif (anleg) yang sisa masa jabatannya berakhir tahun 2024 mendatang. Termasuk anggota DPRD Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, Helfin Ware.

Menurut Sekretaris PKP Kabupaten Pulau Taliabu ini, adanya putusan dari PTUN saat ini tidak menjadi rintangan baginya untuk kembali mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Taliabu. Sebab Dewan Pengurus Nasional PKP memberikan ruang bagi anleg untuk memilih partai mana saja.

“Berdasarkan surat keputusan DPN PKP nomor 007/B.SD/DPN-PKP/I/2023 tertanggal 18 Januari 2023, kami para anleg diberikan kebebasan memilih partai mana saja untuk maju calonkan diri jadi anggota DPRD,” ujar Helfin, Minggu (22/1) siang di kediamannya.

Helfin yang juga Sekretaris Komisi II ini memaparkan, dalam surat tersebut disampaikan untuk kader yang masih duduk di legislatif dan kader yang akan maju sebagai calon legislatif tahun 2024 dipersilakan mencalonkan diri melalui partai lain dan tidak akan dilakukan PAW.