Sementara untuk 30 persen keterwakilan perempuan dalam parpol, ia mengaku sudah tersedia.
“Keterwakilan 30 persen yang dijamin undang-undang itu sudah ada, karena itu juga syarat penting bagi parpol,” ujarnya.
Mengenai putusan MK soal mantan narapidana yang ikut mencalonkan diri pada Pemilu 2024 tentu tidak menutup kemungkinan bagi Partai Garuda untuk merektrut. Pasalnya, Partai Garuda Indonesia tidak menilai seorang bacaleg dari sisi kriminalisasinya saja.
“Kalau soal mantan napi kami di partai akan mempertimbangkan itu. Sebab, bisa saja mereka juga berpengaruh di daerahnya sehingga itu bisa kita pertimbangkan nanti,” sambungnya.
Ia menegaskan, sejauh ini kesiapan Partai Garuda Indonesia tetap konsisten dan terus melakukan konsolidasi hingga saat ini.
Tinggalkan Balasan