Tandaseru — HMI dan PMII Cabang Ternate mendesak Bawaslu RI membentuk tim seleksi anggota Bawaslu Maluku Utara periode 2023-2028 secara profesional.
Ketua Umum HMI Gufran Ayub dan Ketua PMII Alfian M Ali dalam siaran persnya menyatakan, timsel kali ini dalam menjalankan tugas dan kewenangannya wajib bersikap tidak diskriminatif serta wajib berpedoman pada asas mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, dan proporsional.
“Pada proses seleksi Bawaslu Provinsi Maluku Utara pada tahun 2022 yang lalu, tim seleksi diduga tidak melaksanakan seleksi dengan baik sehingga menyisakan banyak polemik di Maluku Utara. Bahkan dalam keputusannya pun salah satu anggota timsel walk out sehingga tidak menandatangani keputusan tersebut. Artinya, keputusan yang diambil tidak berdasar pada keputusan kolektif kolegial,” ujar Gufran, Jumat (20/1).

Selain itu, ketika berlangsungnya proses seleksi tahun 2022 kemarin, ada dugaan tim seleksi tidak mengedepankan pemahaman dan kemampuan yang memadai dalam bidang kepemiluan, serta mengabaikan rekam jejak yang dimiliki masing-masing calon anggota Bawaslu.
“Oleh karena itu, dalam rangka pembentukan tim seleksi calon komisioner Bawaslu Provinsi Maluku Utara tahun 2023 yang akan dibentuk nanti oleh Bawaslu RI, kami mendesak kepada Ketua dan Anggota Bawaslu RI untuk tidak lagi memilih tim seleksi yang sebelumnya telah menjadi tim seleksi Bawaslu Provinsi Maluku Utara pada tahun 2022,” sambung Alfian.
Tinggalkan Balasan