“Tanggung jawab saya sebagai pengelolaan anggaran desa, jadi apapun yang terjadi kalau memang merasa diri dirugikan saya tetap akan kembalikan,” cetusnya.

Terpisah, Kepala Dinas PMD Ahdad Hi Hasan mengatakan jika dilihat dari sisi aturan pemotongan gaji staf desa itu tidak bisa sebab itu hak mereka.

“Dari sisi aturan syarat-syaratnya itu tidak bisa, karena apapun namanya hak orang tetap hak mereka,” ujarnya.

Menurutnya, jika dari awal ada koordinasi antara desa dan Dinas PMD terkait terjadi kesalahan sistem keuangan di desa setempat maka akan dicarikan solusi sesuai regulasi. Bukan menyelesaikan dengan mengambil keputusan memotong gaji orang.

“Kami kebetulan sudah periksa (Kades dan Staf Ahli Wewemo, red), dan kami meminta kepada kepala desa apapun caranya hak-hak dari pemotongan itu harus dikembalikan. Kami minta dikembalikan,” tegasnya.

“Jika tidak dikembalikan maka kami akan menempuh langkah-langkah lain. Saya kira kalau tidak dikembalikan saya akan tindak tegas,” tandas Ahdad.