Tandaseru — Aliansi Mahasiswa Maluku Utara (Alammat) mengger aksi unjuk rasa mendesak Kejaksaan Agung mengambil alih kasus dugaan tindak pidana jual beli lahan milik Wakil Ketua DPRD di Halmahera Barat, Rabu (18/1).
Desakan tersebut dilakukan Alammat karena menilai Kejari Halbar lamban menangani kasus ini.
Koordinator Lapangan Sahrir melalui siaran persnya mengungkapkan, kasus tersebut seakan jalan di tempat. Padahal proses penyelidikan oleh Kejari telah usai dan telah dikantongi beberapa bukti.
“Berapa saksi juga telah diperiksa namun hingga saat ini belum ada penetapan tersangka dari pihak Kejari Halbar. Oleh karena itu kami menduga ada kerja sama antara pihak Kejari dan oknum yang terlibat dan tidak bertangung jawab atas kasus jual beli lahan tersebut. Mengingat ini telah menyalahi ketentuan-ketentuan yang berlaku,” kata Sahril.
Ia mengatakan, berdasarkan keterangan penyidik Kejari di sejumlah media, lahan Wakil Ketua DPRD Riswan Hi Kadam seluas 3.760 meter persegi yang dibeli pemda menggunakan APBD pada tahun 2021 sebesar Rp 543.061.952 diduga terjadi mark up.
Tinggalkan Balasan