“Setelah kita koordinasi dengan BPK semua kewenangan ada di PPK,” imbuh Zulkifli.
“Hanya ada dua pilihan saat ini, pertama jika putus kontrak maka perusahaan saat ini akan di-blacklist, jika dilanjutkan maka rekanan kena denda,” tandasnya.
“Setelah kita koordinasi dengan BPK semua kewenangan ada di PPK,” imbuh Zulkifli.
“Hanya ada dua pilihan saat ini, pertama jika putus kontrak maka perusahaan saat ini akan di-blacklist, jika dilanjutkan maka rekanan kena denda,” tandasnya.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.