Sekretaris Komisi III DPRD Malut Zulkifli Hi. Umar mengatakan, hasil konsultasi Komisi III ke BPK RI di Kota Ternate menemukan adanya denda keterlambatan pekerjaan sebesar Rp 94 miliar.

“Ini denda keterlambatan pekerjaan terhadap pihak ketiga dalam hal ini kontraktor,” ujar Zulkifli.

Zulkifli bilang, temuan tersebut didasarkan atas hasil pemeriksaan BPK terhadap progres kualitas dan keterlambatan pekerjaan.

“Ada beberapa aspek penilaian oleh BPK yang menyebabkan adanya temuan itu,” jelasnya.

Politikus PKS ini menambahkan, besaran denda tersebut merupakan hasil dari akumulasi keseluruhan proyek yang didanai oleh PT SMI.