Tandaseru — Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Maluku Utara Marius Sirumapea mengungkapkan adanya temuan berupa denda keterlambatan pekerjaan terhadap proyek pembangunan jalan dan jembatan milik Dinas PUPR Malut.
Temuan tersebut disampaikan Marius kepada awak media usai Komisi III DPRD Malut melakukan kunjungan kerja ke kantor BPK di Kota Ternate, Selasa (18/1).
“Kami membahas progres pekerjaan jalan dan jembatan yang belum tuntas dikerjakan yang didanai oleh PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI),” ungkap Marius saat ditemui di halaman kantor BPK RI di Jl. Jati Besar, Kota Ternate.
Marius bilang, proyek tersebut bisa dilanjutkan oleh pihak rekanan apabila masalah denda keterlambatan pekerjaan dapat diselesaikan.
“Jadi ada sanksi berupa denda setiap hari,” katanya.




Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.