Sementara Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Ahdad Hi Hasan mengaku bakal menindak Kades Wewemo jika hal itu benar terjadi.
“Yang jelas kalau ada laporan terkait dengan pemotongan gaji atau hak daripada perangkat desa dipotong, maka kita akan panggil Kades Wewemo segera menyelesaikan,” tegasnya.
“Untuk minus Rp 12 juta saya sampai sekarang tidak tahu. Sampai sekarang belum ada laporan, kalau ada laporan pasti saya tindak,” tandas Ahdad.




Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.