Namun pemotongan itu membuat para staf desa bingung, lantaran tak dijelaskan secara spesifik soal minus Rp 12 juta.

“Setidaknya dijelaskan kenapa sampai minus dan minusnya itu karena digunakan untuk apa. Tapi ini tidak ada penjelasan sama sekali soal minus anggaran sampai Rp 12 juta,” ujarnya.

Para staf pun merasa tidak puas dengan pemotongan itu. Sebab gaji merupakan hak yang harus mereka terima dan sudah diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

“Oleh sebab itu, kami minta pihak DPMD agar menjelaskan kenapa ada pemotongan hak gaji kami. Apabila tidak ada penjelasannya, maka kami akan sampaikan ke pihak Inspektorat untuk menelusuri persoalan ini,” pungkasnya.

Kepala Desa Wewemo Usman Modjo saat dikonfirmasi tidak merespon hingga berita ini ditayangkan.