Kemudian, ada minuman keras hasil pelimpahan barang bukti miras dari kejaksaan sebanyak 8.994 botol, kantong beserta kaleng dari 13 kasus yang juga ikut dimusnahkan. Ini terdiri dari 109 botol dan 8.426 kaleng bir serta 422 kantong dan 37 botol cap tikus.
“Dengan digelarnya pemusnahan barang bukti minuman keras ini merupakan bukti bahwa Polda Malut akan terus menindak tegas peredaran miras di wilayah Malut dengan harapan kamtibmas tetap terjaga, aman dan kondusif serta dapat menyelamatkan generasi muda dari minuman keras,” tandas Michael.
Tinggalkan Balasan