Tandaseru — Kapolda Maluku Utara Irjen Pol Midi Siswoko menghadiri pemusnahan barang bukti minumas keras hasil penindakan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) tahun 2022. Pemusnahan dilakukan di Mako Dit Samapta Polda di Kota Ternate, Kamis (12/1).
Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakapolda Brigjen Pol Eko Para Setyo Siswanto, Irwasda, dan pejabat utama Polda.
Kabid Humas Polda Kombes Pol Michael Irwan Thamsil saat dikonfirmasi membenarkan adanya pemusnahan barang bukti minumas keras.
Adapun jumlah barang bukti hasil penindakan sebanyak 15.841 miras terdiri dari botol, kantong beserta kaleng dengan rincian 6.582 botol dan kantong cap tikus, 4 toples cap tikus akar, 10 jerigen cap tikus, 64 botol kawa-kawa, 249 botol bir Guinness hitam, 12 botol bir Bintang, 518 kaleng bir Bintang putih dan hitam, 3 botol anggur merah dan 4.037 kaleng Snow Beer.
“Lalu 4.283 kaleng Tsing Tao, 19 botol Kasegaran 16 botol Mix-max, 23 botol Smirnof putih, 6 botol Tanduay, 1 botol Callorossy, 12 botol Captain Morgan, dan 1 botol Anker Stouth,” rinci Michael.
Tinggalkan Balasan