Tandaseru — Satnarkoba Polres Halmahera Utara, Maluku Utara, menangkap seorang pria yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu di Desa Soa Sio, Kecamatan Galela.
Tersangka berinisial RF alias Falik (29 tahun), warga Kecamatan Galela, diamankan bersama barang bukti 1 saset sabu seberat 4,22 gram.
Kapolres AKBP Moh Zulfikar Iskandar melalui Kasi Humas IPTU Kolombus Guduru menuturkan, pada Selasa (10 /1) sekitar pukul 19.00 Tim Opsnal mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan dilaksanakan transaksi narkotika di seputaran Kecamatan Galela.
“Tim Opsnal Satnarkoba yang dipimpin Wakanit Opsnal Bripka Fatahilla Ridwan langsung bergerak cepat menuju ke TKP dan melakukan monitoring dan pemantauan,” ungkap Kolombus, Rabu (11/1).
Sekitar pukul 19.40, Tim Opsnal mengamankan tersangka yang hendak mengambil paket sabu dari salah seorang kurir jasa pengiriman.
Tinggalkan Balasan