Tandaseru — Sekretaris Daerah Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara, M. Syahril Abdul Radjak, mengklaim bahwa lahan Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ternate adalah miliknya secara pribadi.
Lahan Kantor Dishub Ternate yang terletak di Jl. Mononutu No. 86, Kelurahan Tanah Raja, Kecamatan Ternate Tengah, ini dimiliki Syahril dibuktikan dengan Sertifikat Hak Milik No. 65 seluas 752 M2.
Meski begitu, Syahril mengakui jika aset miliknya ini masuk dalam hibah aset dari Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat kepada Pemerintah Kota Ternate.
Kala itu, dimasa Bupati Halmahera Barat, Danny Missy dan Wali Kota Ternate, H. Burhan Abdurahman.
Namun menurut Syahril, Pemkab Halmahera Barat tidak memiliki SHM atas lahan Kantor Dishub Kota Ternate yang dihibahkan itu.
“Kecuali sertifikat itu sertifikat Pemerintah Kabupaten Halbar lah. Tapi itu kan sudah dalam proses gugatan (di Pengadilan Negeri Ternate) jadi biar sudah. Nanti pengadilan mau putuskan apa torang (kami) ikut saja,” kata Syahril kepada tandaseru.com, Rabu (11/1).
Tinggalkan Balasan