Apalagi masih ada beberapa oknum yang telah dijatuhi putusan PTDH yang mengajukan banding. Ini harus menjadi atensi Kapolda selaku pimpinan tertinggi Polri di Malut.

“Hal ini sangat penting karena kode etik adalah titik awal dari pembenahan di tubuh Polri untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat,” pungkasnya.

Sebelumnya, Aipda AHJ dilaporkan ke Bidang Propam atas dugaan perselingkuhan dengan RKA, istri Briptu MM. Akibat perselingkuhan itu, MM sampai menceraikan istrinya.