“Lain hal jika sidang banding di gelar di Mabes Polri sehingga ada fakta lain yg terungkap maka itu sah-sah saja,” ungkap Roslan saat dikonfirmasi Senin (8/1).
Menurut Roslan, putusan ini tidak berimbang. Jika oknum tersebut sebagai pelaku memiliki hak untuk mengajukan banding, lalu bagaimana dengan hak korban atau pelapor yang tidak puas atas putusan banding.
Sementara korban melaporkan perbuatan oknum tersebut karena oknum ini sudah merusak masa depan keluarga dan nama baik keluarga besar korban.
“Seharusnya putusan bandingnya tetap menguatkan putusan sidang pertama yang menjatuhkan putusan PTDH dan jika oknum tersebut tidak puas masih dapat melakukan proses hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon,” katanya.
Untuk itu ia berharap Kapolda lebih memperhatikan oknum anggotanya yang tidak menjaga citra, kredibilitas, reputasi, dan kehormatan Polri di masyarakat.




Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.