Tandaseru — Demi menjaga pelaksanaan Pemilu yang jujur, transparan dan akuntabel, Bawaslu Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara, meminta KPU tidak menetapkan calon Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang masuk dalam kepengurusan atau anggota partai politik.
Ketua Bawaslu Suratman Kadir mengatakan, dalam pelaksanaan seleksi calon PPS oleh KPU, dan berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu terhadap seleksi PPS, telah ditemukan sejumlah nama yang masuk keanggotaan partai politik. Nama mereka juga termuat dalam Sipol.
“Sampai saat ini baru ditemukan di tiga kecamatan, yakni Kecamatan Wasile Utara, Wasile Tengah dan Wasile Timur, yang mana ada calon PPS yang namanya masih terdaftar dalam Sipol, atau masuk dalam pengurus parpol,” ungkapnya, Sabtu (7/1).
Suratman pun meminta KPU dalam menetapkan PPS terpilih dapat memperhatikan asas netralitas penyelenggara Pemilu. Sebab PPS yang namanya termuat dalam Sipol adalah anggota parpol.
“Kami meminta kepada KPU agar tidak merekrut PPS yang masuk dalam kepengurusan maupun keanggotaan partai politik demi menjaga pelaksanaan Pemilu yang jujur, transparan dan akuntabel,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan