“Paling lambat bulan Februari tahun ini sudah harus dilunasi,” katanya.

Politikus Partai Perindo ini menambahkan, Pemprov harus mendahulukan utang pembangunan rumah ibadah.

“Yang penting sudah tercatat sebagai pengakuan utang, untuk itu harus prioritaskan,” tandasnya.

Kepala Dinas PUPR Malut Saifuddin Djuba secara terpisah menuturkan, anggaran sisa pembangunan Masjid Raya Shaaful Khairaat sudah diakomodir dalam dokumen APBD tahun anggaran 2022.

“Permintaannya sudah disampaikan ke BPKAD namun belum ada tindak lanjutnya, sehingga jadilah bawaan ke 2023,” jelasnya.