SI menegaskan, jika tidak dibiayai lagi, pihaknya akan mengadu ke Pengadilan Negeri, karena di sana ia akan dapat pendampingan hukum, baik perdata maupun pidana, setelah itu ke Ditreskrimum.
“Kami bawa ke jalur hukum saja supaya kita dapat keadilan. Memang dari awal sudah lapor. Namun, hasil laporan sudah dicabut karena ada kesepakatan, tetapi selama kami berobat tidak pernah datang sehingga kami lapor kembali,” tandasnya.
Tinggalkan Balasan