Menindaklanjuti laporan itu, tim Resmob Wato-wato melakukan pencarian pelaku. Pelaku lalu diamankan di seputaran Gamesan pantai.
Dari hasil interogasi, pelaku melakukan pencurian pada malam hari, serta berhasil mengambil 15 ekor lobster.
“Setelah melakukan pencurian, pelaku menjual ke saksi Amsari dengan harga sebesar Rp 2,5 juta, dan uangnya diperlukan untuk pembelian minuman keras. Aksi pencurian ini sudah yang ketiga kalinya. Pertama pada bulan November dijual dengan harga Rp 600 ribu dan yang kedua sebesar Rp 3,5 juta,” ungkap Kurniawan.
Nyamin mengalami kerugian mencapai Rp 50 juta akibat pencurian itu. Selain lobsternya dicuri, kerambanya juga rusak.
“Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 363 ayat (1) ke 3e dan/atau Pasal 362 jo Pasal 64 KUHPidana dengan hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun,” tandas Kurniawan.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.