“Ini hukum, kalau terima itu harus hitam di atas putih bahwa keponakan kami mencabut perkara, bukan dari mulut. Bahkan kami tanya ke MM dia bilang tidak cabut,” bebernya.
Ramla mengaku telah mendatangi Komandan Satuan (Dansat) Brimob Polda untuk menanyakan perkembangan kasus itu. Ia juga mengancam bakal menghubungi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengadukan jalannya kasus ini.
“Saya juga tidak segan-segan berangkat ke Jakarta langsung. Kami merasa tidak puas. Masak hasil sidang kode etik profesi itu mereka terbukti melakukan selingkuh, tapi banding bisa diterima. Jadi kami minta bukti apa sehingga upaya banding ini diterima,” pungkasnya.
Kabid Hukum Polda Kombes Pol Yudi Rumantoro ketika dikonfirmasi belum merespon hingga berita ini dipublikasikan.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.