“Jadi persidangan di Pengadilan Agama itu tidak banyak memerlukan saksi-saksi, karena mereka berdasarkan berita acara dari Propam, langsung menjatuhkan talak cerai,” terang Ramla.

Sayangnya, belakangan pihak keluarga MM menerima kabar banding AHZ diterima Komisi Banding.

“Makanya kami keluarga tidak puas. Kalau diterima itu alasannya apa?” tanya Ramla.

Wakil KBPP Polri Resort Ternate ini juga mengatakan, Kamis (5/1) besok ponakannya bakal mengambil Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).

“Jadi saya minta wartawan ikut, apakah betul banding itu diterima atau belum. Tapi saya yakin sudah diterima,” paparnya.

Ramla juga menegaskan, MM tidak pernah mencabut laporan di Bidang Propam sebagaimana informasi yang beredar.