“Mereka mengaku bahwa telah menjalani hubungan layaknya suami istri,” ucap Ramla.

Sayangnya, kasus yang diproses sejak Juli 2022 oleh Bidang Propam ini terkesan lamban. Sampai datang Kapolda baru Irjen Pol Midi Siswoko baru lah dilakukan sidang kode etik.

“Sampai datang Kapolda yang baru, kemudian mereka sidang kode etik karena ketahuan oleh Kapolda yang baru,” ujar Ramla.

Pada 4 Desember 2022, hasil sidang kode etik menjatuhkan putusan Pemecatan Dengan Tidak Hormat (PTDH) kepada AIPDA AHZ.

“Di sini AHZ lalu melakukan banding,” jelasnya.

Sementara itu, setelah terbukti AHZ dan RKA menjalani hubungan layaknya suami istri, MM lalu membawa berita acara hasil pemeriksaan ke Pengadilan Agama (PA) Ternate untuk menceraikan istrinya.