Tandaseru — Kasus dugaan tindak pidana perselingkuhan yang melibatkan anggota Brimob Polda Maluku Utara berinisial AIPDA AHZ dengan mantan ibu Bhayangkari berinisial RKA memasuki babak baru.
AHZ yang telah dipecat dengan tidak hormat oleh Polda diketahui mengajukan banding ke Komisi Banding. Belakangan, beredar kabar Komisi Banding menerima banding yang diajukan AHZ.
Hal ini sontak memicu kemarahan keluarga Briptu MM yang merupakan mantan suami RKA. MM sendiri adalah rekan kerja AHZ sebelum dugaan perselingkuhan itu terjadi.
Ramla, bibi Briptu MM, kepada awak media mengungkapkan, perselingkuhan itu bermula saat keponakannya ditugaskan ke Provinsi Papua tahun lalu. Istri MM, RKA, lalu diduga berselingkuh dengan AHZ.
“Ponakan saya tahu info itu dari istri AIPDA AHZ. Bahkan laporan awal ke Propam Polda Maluku Utaa itu dilakukan oleh istri AIPDA AHZ,” kata Ramla, Rabu (4/1).
Pada Juli 2022, Bidang Propam memeriksa AHZ dan RKA.
Tinggalkan Balasan