Tandaseru — Polsek Pulau Ternate terus memproses kasus dugaan penganiayaan tahanan dengan cara menyetrum oleh tiga petugas Rutan Ternate, Maluku Utara.

Kapolsek IPDA Ni Made Chandra Dewi mengatakan, kasus tersebut sejauh ini sudah ada pengembalian berkas atau petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum.

Menurutnya, setelah memenuhi petunjuk dari JPU, berkas perkara kasus itu sudah diserahkan kembali.

“Akhir tahun kemarin kita sudah serahkan kembali berkasnya, cuma tinggal menunggu saja karena jaksa juga sibuk sidang,” kata Chandra, Rabu (4/1).

Disentil soal penahanan pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka, ia mengaku ketiga pelaku tidak ditahan. Mereka hanya dikenakan wajib lapor.