“Jadi di tempat saya (tersangka) tetap ditahan,” pungkas Wahyu.
Sekadar diketahui, ketiga anggota Polres Halmahera Utara itu ditahan di Ruang Tahanan Polres Ternate.
Korban sendiri telah mencabut laporan setelah keluarga pelaku sepakat membayar biaya pengobatan senilai Rp 80 juta sebagaimana kuitansi yang tertuang dalam lembaran kesepakatan perdamaian yang ditandatangani korban di atas materai Rp 10 ribu.
Proses pembayaran uang pengobatan ini dilakukan sebanyak tiga kali, yakni penyerahan uang tunai sebanyak Rp 35 juta yang diberikan langsung keluarga tersangka kepada korban didampingi keluarga, kemudian sisanya ditranfer melalui rekening sebesar Rp 25 juta dan Rp 20 juta.
Tinggalkan Balasan