“Total Rp 80 juta itu untuk biaya perawatan,” singkatnya.

Kabid Propam Polda Kombes Pol Wahyu Agung Sujatmiko secara terpisah menegaskan, meski di Ditreskrimum kasus tersebut berakhir dengan restorative justice, di Bidang Propam prosesnya tetap berlanjut.

“Bukan berarti kasus ini setelah restorative justice di tempat beliau (Direktur Reskrimum, red) selesai, di tempat kami (Bidang Propam, red) tidak berproses. Tidak seperti itu,” tegasnya.

Ia menambahkan, kasus dugaan penganiayaan itu sudah hampir disidangkan.

“Sudah hampir disidangkan empat orang,” paparnya.