“Kami tidak bisa ngotot ke pusat minta data itu karena tidak ada dasar aturannya,” bebernya.

“Untuk itu, saya mengusulkan ke pemerintah pusat agar memerintahkan perusahaan untuk menembuskan laporannya ke pemerintah daerah sebagai penguasa wilayah,” tambahnya.

Dengan begitu, dana bagi hasil antara pusat dan daerah dibayarkan hanya berdasarkan hitung pusat. Sementara daerah hanya menerima dana tersebut tanpa mengantongi data produksi.

“Tetap saja dihitung berdasarkan hasil produksi, namun nilai produksi ini kan menurut pusat,” ujar Bambang.

Seharusnya, kata Bambang, daerah memiliki data pembanding untuk diuji dengan Bea Cukai untuk mengetahui berapa Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) masing-masing perusahaan.

“Saya sudah konfirmasi ke Disperindag nggak ada, BPKAD, Dinas ESDM juga nggak ada, terus topik rekonsiliasi itu apa?” tandasnya.