Lanjut dia, penyaluran bansos itu sesuai instruksi pemerintah pusat kepada pemerintah daerah agar harus menganggarkan belanja wajib perlindungan sosial sebesar 2 persen dari Dana Transfer Umum (DTU), yaitu Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) untuk penanganan dampak inflasi.
Hal ini pun sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.07/2022 tentang belanja wajib dalam rangka penanganan dampak inflasi tahun 2022.
“Penggunaan dana Pemda 2 persen untuk bansos itu guna untuk menekan inflasi,” jelasnya.
Ia juga memastikan, para KPM yang terdata sebagai penerima bansos telah diverifikasi dengan data yang valid. Itu perlu dilakukan agar bantuan bisa lebih tepat sasaran dan mengantisipasi kemungkinan terjadi duplikasi antar penerima program bansos.
“Data pelanggan yang kami terima dari PLN kemudian dilakukan verifikasi dan validasi ulang untuk mendapat keabsahan data,” ungkapnya.
Burhanuddin menambahkan, untuk total besaran kegiatan belanja bansos penanganan dampak inflasi Tahun 2022 sesuai DTU yakni sebesar Rp 1 miliar.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.