Tandaseru — Sebanyak 48 perkara dugaan tindak pidana korupsi di Provinsi Maluku Utara ditangani Bidang Pidana Khusus Kejati maupun Kejari jajaran sepanjang tahun 2022.
Dari puluhan perkara itu, 11 di antaranya ditangani Pidsus Kejati dan 37 kasus lainnya ditangani Kejari jajaran.
Kepala Kejati Dade Ruskandar mengatakan, dari 48 kasus dugaan korupsi yang ditangani, 28 perkara sudah diselesaikan.
“Puluhan perkara dugaan korupsi yang sudah diselesaikan tersebut, 7 di Pidsus Kejati dan 21 di Pidsus Kejari,” kata Dade dalam konferensi pers akhir tahun di Kota Ternate, Rabu (28/12).
Jenderal bintang dua itu menambahkan, untuk dugaan korupsi yang sudah berstatus penyidikan di Pidsus Kejati maupun Kejari sebanyak 41 perkara di mana 7 kasus ada di Pidsus Kejati dan 34 di Pidsus Kejari.
Tinggalkan Balasan