Tandaseru — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, akhirnya memecat sopir bus sekolah SMPN Unggulan 5.

Si sopir dipecat lantaran memuat bus sekolah dengan material bangunan dan hasil belanjaan pasar.

Selain itu, Dikbud juga memberikan sanksi keras terhadap Kepala Sekolah Robinson.

“Soal mobil bus, kami sudah identifikasi sopirnya, jadi kami memberikan sanksi kepada sopir setelah kami kroscek. Kami juga akan cari sopir alternatif karena kami pasti ganti,” tegas Sekretaris Dikbud Ujang Bagindo kepada tandaseru.com, Rabu (28/12).

Sementara kepsek diberi sanksi atas kelalaiannya.