Tandaseru — Penyidik Satreskrim Polres Pulau Morotai, Maluku Utara, masih terus mengusut kasus dugaan korupsi insentif Covid-19 tenaga kesehatan senilai Rp 8 miliar.

Sejauh ini, penyidik telah memeriksa Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Suriani Antarani.

“Untuk perkembangan kasus untuk pemeriksaan lanjutan sudah dilaksanakan, sekarang sedang melakukan pemeriksaan dokumen-dokumen yang diserahkan,” ungkap Kasat Reskrim Polrses IPDA Andy Kurniawan saat dikonfirmasi tandaseru.com, Kamis (29/12).

Ditanya selain Suriani apakah ada pihak lain ikut diperiksa juga, ia mengaku belum ada.

“Sementara belum ada,” katanya.