BAST hibah dimaksud termasuk 24 aset bangunan dan lahan lainnya yang dihibahkan ke Pemkot Ternate semenjak masa Wali Kota Ternate, Burhan Abdurahman dan Bupati Halmahera Barat, Danny Missy.

“Kita tidak tahu lagi di belakang hari ada masalah atau apa,” pungkasnya.

Sementara itu sekadar diketahui, klaim dari Syahril atas aset tersebut juga memiliki alas hukum berupa akta jual beli Nomor 17/KTS/I/2003 tanggal 14 Januari 2003.

Selain itu, Syahril juga memiliki sertifikat atas lahan tersebut dengan Sertifikat Hak Milik No. 65 seluas 752 M2.