Menurut dia, lahan atas aset bangunan kantor tersebut belum tercatat karena belum disertifikasi. Sementara urusan sertifikasi lahan merupakan tupoksinya Disperkimtan Kota Ternate.
“Karena Perkim yang bagian mediasi, bagian pembebasan lahan, yang menjadikan jual beli sampai jadi sertifikat itu di Perkim,” timpalnya.
Mengenai bukti kepemilikan aset bangunan tersebut, lanjut dia, Pemkot Ternate memiliki surat berita acara serah terima (BAST) hibah dari Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat dengan nomor 2012/180.1/B-A/2016 dan Nomor 030/343/B-A/2016.
Tinggalkan Balasan