Tandaseru — Pemerintah Kota Ternate, Maluku Utara, mengklaim bangunan Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Ternate di Jl. Mononutu No. 86, Kelurahan Tanah Raja, Kecamatan Ternate Tengah, telah tercatat sebagai aset.

Diketahui, sebelumnya aset tersebut pun diklaim dimiliki oleh M. Syahril Abdul Radjak, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Halmahera Barat.

Syahril bahkan telah menggugat Pemkot Ternate ke Pengadilan Negeri (PN) Ternate dengan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH).

“Gedungnya tercatat (aset) tapi lahannya tidak tercatat,” kata Salim Albaar, Kepala Bidang Aset BPKAD Kota Ternate, Kamis (29/12).