Tandaseru — Pemerintah Provinsi Maluku Utara dan pemerintah pusat akhirnya membayar Dana Bagi Hasil (DBH) tahun 2022 Pemda Pulau Morotai.

Realisasi DBH dari pemprov sebesar Rp 11,4 miliar, sedangkan dari pempus Rp 52 miliar.

Sekretaris Daerah F Revi Dara mengungkapkan, dua sumber anggaran tersebut dapat membantu kebutuhan daerah, salah satunya tunjangan ASN dan honorer daerah.

“Jadi DBH sumber daya alam mineral triwulan ketiga untuk DBH pada posisi Rp 11,4 miliar sudah terealisasi. Hari ini (kemarin, red) baru digeser dari provinsi ke Kas Daerah dan sudah masuk,” kata Revi saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (29/12).

Revi mengaku bersyukur dengan adanya kucuran dana segar itu.