Soal tanah ini, Ahmad bilang, sebelumnya pihaknya sudah berkoordinasi dengan Pemda Pulau Morotai, DPRD Provinsi dan DPRD Pulau Morotai. Hanya dengan pihak TNI AU yang belum berkoordinasi.
“Untuk itu persoalan ini nanti Sultan juga bersedia untuk membahas persoalan ini, jadi di bulan Januari nanti di tahun depan itu diperhadapkan dengan TNI AU dihadiri oleh DPRD Provinsi dan DPRD Morotai, Gubernur dan Bupati Morotai kemudian BPN Maluku Utara, Halmahera Utara, dan BPN Morotai,” timpalnya.
“Kenapa Halmahera Utara, karena BPN Halmahera Utara menerbitkan sertifikat 642 hektare itu,” tambah Ahmad.
Selain itu, Ahmad juga menerangkan soal status tanah yang bersengketa dengan TNI AU dengan masyarakat.
“Kemudian dari 1.124 hektare kita sudah bersepakat bahwa 642 hektare. Inshaa Allah kami akan mengajukan ke pengadilan, sedangkan yang 683 ini tahun kemarin mereka (TNI AU, red) mau bayarkan, tapi kami menolak dan masyarakat meminta tanah itu dikembalikan,” tandas Ahmad yang juga mantan anggota DPRD ini.
Tinggalkan Balasan