Lebih lanjut kata Muhajirin, wali kota harus segera mengambil langkah soal status hak pengelolaan Duafa Center karena informasi yang diperoleh DPRD pada rapat beberapa hari lalu, pihak Yayasan Bina Duafa dan BAZNAS sama-sama mengklaim mendapat hibah bangunan tersebut dari Pemkot Ternate di masa wali kota sebelumnya, Burhan Abdurahman.

“Jadi yayasan mengklaim bahwa dia sudah memperoleh surat hibah dari pemkot, wali kota lama dan juga ada hibah dari BAZNAS yang dikeluarkan oleh wali kota lama dengan range waktu yang tidak sama,” timpal dia.

Sementara berkas hibah atas klaim dua pihak tersebut, tambah dia, hingga kini sama sekali belum dilihat oleh DPRD Kota Ternate.

“Administrasi berkas hibahnya torang belum lihat sampai sekarang. Saya tidak tahu ada surat yang dimasukkan oleh BAZNAS itu saya belum baca itu. Dong (mereka) bilang dong pe dokumen, dokumen apa?,” pungkas dia seraya kembali meminta agar gedung tersebut sementara diambil alih Pemkot Ternate.