Tandaseru — DPRD Kota Ternate, Maluku Utara, meminta agar Pemerintah Kota Ternate mengambil alih sementara pengelolaan gedung Duafa Center yang terletak tepat di bagian selatan Masjid Al Munawwar Ternate.
Hal tersebut dimintakan kepada Wali Kota M Tauhid Soleman dikarenakan status hak pengelolaan Dhuafa Center, saat ini terjadi saling klaim, antara pihak Yayasan Bina Duafa dengan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Ternate.
Ketua DPRD Kota Ternate, Muhajirin Bailussy mengatakan, pihaknya bahkan telah meminta penegasan ke wali kota untuk segera memastikan pihak mana yang memiliki hak untuk mengelola fasilitas yang dibangun dari zakat seluruh ASN Pemkot Ternate ini.
“Pemerintah ambil alih dulu, wali kota ambil alih dulu. Nanti baru diambil langkah kedepan, karena itu kasihan pegawai yang potong dorang (mereka) pe doi (uang),” ujar Muhajirin, Senin (26/12).




Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.