Tandaseru — Bappera Pulau Morotai, Maluku Utara, mendesak Pj Bupati M Umar Ali tidak melindungi oknum pegawai BKD yang diduga melakukan pungli.
Oknum pegawai itu diduga telah meminta “uang rokok” kepada sejumlah tenaga honorer Kategori 2 (K2).
“Saya mengecam perbuatan pungli di BKD Kabupaten Pulau Morotai, ini adalah tindakan kejahatan. Sebab hal itu tidak mencerminkan contoh baik kepada publik Morotai,” kecam Ketua Bappera Ekal Samlan, Selasa (27/12).
Menurutnya, dalam aturan birokrasi pemerintahan sudah sangat jelas jika ada oknum pegawai melakukan hal serupa maka disanksi secara tegas.
“Dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pungutan liar termasuk tindakan korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang harus diberantas,” terangnya.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.