Lanjut dia, posisi Imran Yakub saat berlangsungnya pekerjaan proyek kapal nautika dan alat simulator maupun saat pencairan anggarannya tidak lagi menjabat sebagai Kepala Dikbud Provinsi Maluku Utara karena telah diberhentikan oleh Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba tertanggal 29 Juli 2018.
Beberapa hal yang menjadi fakta hukum tersebut lah yang membuat Majelis Hakim MA menolak permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mengajukan upaya hukum kasasi atas putusan bebas terdakwa Imran Yakub di Pengadilan Tipikor pada PN Ternate.
“Sehingga kami meminta kalau ini sudah jelas-jelas disebutkan dalam putusan, maka Kejaksaan Tinggi Maluku Utara harus segera menindaklanjuti karena ini menyangkut pertanggungjawaban hukum, yang mana ada orang lain yang harus dimintai pertanggungjawaban selain dari pada Ibrahim Ruray dan Zainuddin Hamisi (terdakwa lainnya),” kata Abdullah kepada tandaseru.com, Senin (26/12).
Selain itu pula menurut Abdullah, terkait putusan kasasi yang telah diterima oleh masing-masing terdakwa yakni Imran Yakub dan Reza, dalam hal ini MA menguatkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Ternate dan menolak permohonan kasasi JPU, maka hak-hak kedua terdakwa ini harus dipenuhi yakni nama baik dari kedua ASN tersebut harus dipulihkan.
“Dalam hal ini melakukan ekspos ke publik bahwa kedua orang ini tidak terbukti secara sah dan meyakinkan terkait perkara nautika yang disangkakan kepada mereka,” pungkasnya.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.