Tandaseru — Kejaksaan Tinggi Maluku Utara didesak segera mengusut keterlibatan mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Maluku Utara, Djafar Hamisi dan Kepala Dikbud Provinsi Maluku Utara, Imam Makhdy Hassan.
Desakan itu, menyusul adanya pertimbangan Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) dalam putusan kasasi perkara korupsi proyek pengadaan kapal nautika dan alat simulator Tahun 2019 dengan terdakwa Imran Yakub, mantan Kepala Dikbud Provinsi Maluku Utara, Nomor 4257 K/Pid.Sus/2022.
Praktisi hukum Maluku Utara, Abdullah Ismail mengatakan, pada pertimbangan Majelis Hakim MA yang menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate ini, disebutkan bahwa pencairan uang muka 20 persen dan 70 persen untuk paket kapal nautika dan alat simulator serta pencairan 100 persen untuk paket alat simulator, ternyata bukanlah terdakwa Imran Yakub yang membubuhkan tandatangan selaku pengguna anggaran melainkan saksi Djafar Hamisi dan saksi Imam Makhdy.
Sebagaimana putusan kasasi, kata Abdullah, disebutkan lebih lanjut bahwa yang seharusnya dimintakan pertanggungjawaban adalah saksi Djafar Hamisi dan saksi Imam Makhdy sebagai yang melakukan pencairan uang tanpa adanya permohonan pencairan, tanpa adanya progres pekerjaan dan berita acara serah terima.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.