Menurut Muhajirin, kedepannya persoalan semacam ini harus ditindaklanjuti dengan alas hukum atau regulasi yang jelas sebagai dasar atas tindakan yang akan diambil oleh pemerintah kota bukan hanya dengan diskresi.
“Tetapi secara baik kedepan itu jangan lagi dikeluarkan diskresi seperti itu harus dibikin regulasi-regulasi turunannya untuk pakai dasar itu,” timpalnya.
Keputusan yang diambil wali kota itu pun menurut dia, harusnya telah melalui analisa yang mendalam terkait masalah yang terjadi di internal PAM Ake Gaale. Seperti menggunakan analisis SWOT. Karena biar bagaimana pun, kehadiran Abubakar juga telah membawa hal positif bagi perbaikan di PAM Ake Gaale.
Tak hanya masalah penonaktifan bagi jabatan direktur yang harus dibuatkan regulasi seperti Perwali, DPRD lanjut dia, juga mencatat ada sejumlah perihal yang harus dibuatkan Perwali-nya. Misalnya turunan regulasi soal pergantian direksi, dewan pengawas, pendapatan, pengelolaan perusahaan berupa bisnis plan, RKP, maupun soal SOP perusahaan.
“Dia turun lagi mekanisme pergantian terus, pergantian dewas, pergantian direktur, itu turun, harus ada peraturan wali kota. Dan banyak. Ada kurang lebih 3 lagi peraturan wali kota yang harus dibikin itu torang punya rekomendasi,” timpalnya.
Tinggalkan Balasan